1.
Pengertian dan Tujuan Pasar Modal
Pasar Modal didefinisikan sebagai pasar
berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang bisa diperdagangkan
yakni saham-saham, oligasi-obligasi, dan surat berharga lainnya dengan memakai
jasa para perantara pedagang, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri,
baik yg diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan
swasta.
Pembiayaan perusahaan dalam jangka panjang
biasanya menggunakan sekuritas obligasi, saham, dan hipotek sebagai alat
pembiayaan. Alat pembiayaan sekuritas obligasi, saham, dan hipotek berhubungan
dengan likuiditas perusahaan dan tingkat bunga. Jika pembiayaan jangka panjang
perusahaan menggunakan instrumen pasar uang maka likuiditas perusahaan akan
terganggu. Akibatnya, perusahaan akan menggunakan instrumen pasar modal sebagai
alat pembiayaan jangka panjang. Pengurangan resiko tingkat bunga sebagai biaya
utang dapat dilakukan bila utang jangka panjang telah dibayar.
2.
Sekuritas Pasar Modal
Sekuritas pasar modal terdiri atas beberapa yaitu, obligasi, saham,
hipotek dan surat berharga lainnya.
a.
Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan
dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang
diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh
perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
b.
Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan
perseroan terbatas. Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah deviden
(bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham); capital gain
(keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual
saham), dan manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas
perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten (pihak yang melakukan penawaran
umum) ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa
(preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada
saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian
kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua
kewajiban-kewajiban perusahaan.
c.
Hipotek
Hipotek
adalah pinjaman jangka panjang yang dijamin dengan harta tak bergerak, biasanta
adalah perumahan. Pasar hipotek merupakan bagian dari pasar modal karena
hipotek merupakan investasi dana jangka panjang. Akan tetapi, pasar hipotek
berbeda dari pasar modal. Pertama, peminjam pada pasar hipotek biasanya adalah
individu atau keluarga sedangkan peminjam pada pasar modal biasanya adalah
pemerintah dan perusahaan atau bisnis. Kedua, peminjam hipotek dibuat dengan
jumlah dan jatuh tempo yang sangat bervariasi bergantung pada kebutuhan
peminjam, variasi jumlah, dan waktu jatuh tempo dari pinjaman hipotek. Variasi
ini merupakan masalah bagi pengembangan pasar sekunder dari hipotek.
d.
Surat Berharga
Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah
banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat
beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti
warrant, option dan right issue. Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan
oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham
perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan
tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut.
Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi
bukan emiten) untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call
option) dan menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan
sebelumnya. Right Issue adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang
memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan
saham pada penerbitan saham baru.
3.
Pelaku Pasar
Modal
Para pelaku
utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung
dalam proses transaksi antara pelaku utama yaitu sebagai berikut :
1)
Emiten
Perusahaan
yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di
bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai
tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham
(RUPS), antara lain :
a.
Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan
digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas
produksi.
b.
Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri
dengan modal asing.
c.
Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang
saham lama kepada pemegang saham baru.
2)
Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan
yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang
ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu.
Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan
analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a.
Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan
diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b.
Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka
semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c.
Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi,
pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya
dari jual beli sahamnya.
3)
Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung
beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor
dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam
mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a.
Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin
terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana
yang diinginkan emiten.
b.
Perantara perdagangan efek (broker/ pialang). Perantaraan
dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si
pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain
meliputi:
·
Memberikan informasi tentang emiten.
·
Melakukan penjualan efek kepada investor.
c.
Perdagangan efek (dealer) Berfungsi sebagai:
·
Pedagang dalam jual beli efek.
·
Sebagai perantara dalam jual beli efek.
d.
Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara pemberi
kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor
sebelum menanamkan dananya.
e.
Wali amanat (trustee).\Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali
dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
·
Menilai kekayaan emiten.
·
Menganalisis kemampuan emiten.
·
Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten.
·
Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan
dengan emiten.
·
Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi.
·
Bertindak sebagai agen pembayaran.
f.
Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri
dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan
perusahaan surat berharga antara lain.
·
Sebagai pedagang efek.
·
Penjamin emisi.
·
Perantara perdagangan efek.
·
Pengelola dana.
g.
Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola
surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor,
terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h.
Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun
investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
·
Membantu emiten dalam rangka emisi.
·
Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para
investor.
·
Membantu menyusun daftar pemegang saham.
·
Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham.
·
Membuat laporan-laporan yang diperlukan.
4.
Fungsi dan
Manfaat Pasar Modal
Pasar modal
sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana dengan pihak memerlukan dana
jangka panjang (perusahaan), mempunyai dua fungsi yaitu: ekonomi dan keuangan.
Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari
pemilik dana ke pihak yang memerlukan dana jangka panjang. Dengan menginvestasikan
dananya para pihak pemilik dana mengharapkan adanya imbalan atau return dari
penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi perusahaan sebagai pihak yang
memerlukan dana jangka panjang, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk
usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan
oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para pemilik dana tanpa
harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Secara umum,
manfaat dari keberadaan pasar modal adalah:
a.
Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha
sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
b.
Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga
memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan
potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
c.
Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu
negara.
d.
Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat
menengah.
e.
Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme
menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen
profesional.
f.
Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang
memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.
Posting Komentar