Selamat Datang di Blog Red3Land Dan Terimah Kasih Atas Kunjungannya

Minggu, 30 September 2012

PASAR MODAL


1.         Pengertian dan Tujuan Pasar Modal
Pasar Modal didefinisikan sebagai pasar berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang bisa diperdagangkan yakni saham-saham, oligasi-obligasi, dan surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yg diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pembiayaan perusahaan dalam jangka panjang biasanya menggunakan sekuritas obligasi, saham, dan hipotek sebagai alat pembiayaan. Alat pembiayaan sekuritas obligasi, saham, dan hipotek berhubungan dengan likuiditas perusahaan dan tingkat bunga. Jika pembiayaan jangka panjang perusahaan menggunakan instrumen pasar uang maka likuiditas perusahaan akan terganggu. Akibatnya, perusahaan akan menggunakan instrumen pasar modal sebagai alat pembiayaan jangka panjang. Pengurangan resiko tingkat bunga sebagai biaya utang dapat dilakukan bila utang jangka panjang telah dibayar.
2.         Sekuritas Pasar Modal
Sekuritas pasar modal terdiri atas beberapa yaitu, obligasi, saham, hipotek dan surat berharga lainnya.
a.        Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
b.        Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan perseroan terbatas. Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah deviden (bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham); capital gain (keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham), dan manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten (pihak yang melakukan penawaran umum) ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
c.         Hipotek
Hipotek adalah pinjaman jangka panjang yang dijamin dengan harta tak bergerak, biasanta adalah perumahan. Pasar hipotek merupakan bagian dari pasar modal karena hipotek merupakan investasi dana jangka panjang. Akan tetapi, pasar hipotek berbeda dari pasar modal. Pertama, peminjam pada pasar hipotek biasanya adalah individu atau keluarga sedangkan peminjam pada pasar modal biasanya adalah pemerintah dan perusahaan atau bisnis. Kedua, peminjam hipotek dibuat dengan jumlah dan jatuh tempo yang sangat bervariasi bergantung pada kebutuhan peminjam, variasi jumlah, dan waktu jatuh tempo dari pinjaman hipotek. Variasi ini merupakan masalah bagi pengembangan pasar sekunder dari hipotek.
d.        Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti warrant, option dan right issue. Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut. Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya. Right Issue adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
3.         Pelaku Pasar Modal
Para pelaku utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pelaku utama yaitu sebagai berikut :
1)        Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a.        Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b.        Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c.         Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2)        Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a.        Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b.        Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c.         Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3)        Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a.        Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b.        Perantara perdagangan efek (broker/ pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
·           Memberikan informasi tentang emiten.
·           Melakukan penjualan efek kepada investor.
c.         Perdagangan efek (dealer) Berfungsi sebagai:
·           Pedagang dalam jual beli efek.
·           Sebagai perantara dalam jual beli efek.
d.        Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
e.        Wali amanat (trustee).\Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
·           Menilai kekayaan emiten.
·           Menganalisis kemampuan emiten.
·           Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten.
·           Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten.
·           Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi.
·           Bertindak sebagai agen pembayaran.
f.          Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain.
·           Sebagai pedagang efek.
·           Penjamin emisi.
·           Perantara perdagangan efek.
·           Pengelola dana.
g.        Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h.        Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
·           Membantu emiten dalam rangka emisi.
·           Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor.
·           Membantu menyusun daftar pemegang saham.
·           Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham.
·           Membuat laporan-laporan yang diperlukan.
4.         Fungsi dan Manfaat Pasar Modal
Pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana dengan pihak memerlukan dana jangka panjang (perusahaan), mempunyai dua fungsi yaitu: ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang memerlukan dana jangka panjang. Dengan menginvestasikan dananya para pihak pemilik dana mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana jangka panjang, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para pemilik dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah:
a.        Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
b.        Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
c.         Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
d.        Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
e.        Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.
f.          Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.

Posting Komentar

Next Prev home